Jakarta (SegmenNews.com) – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terkait dengan dugaan penistaan agama.
“Nanti yang bersangkutan (Ahok) akan dilakukan pemeriksaan pada Senin 7 November 2016,” kata Boy saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (5/11/2016).
Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, menilai kesalahan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), dalam kasus dugaan penistaan agama adalah menggunakan kata ‘dibohongi’ yang disertakan dengan Surah Al Maidah Ayat 51.
Oleh karena itu, menurut Muzakir, perbuatan Ahok sudah masuk kategori perbuatan yang menodai ajaran agama Islam. Sehingga, lanjut dia, pasal yang pas untuk menjerat Ahok dalam kasus ini adalah 156a KUHP.
Surah Al Maidah Ayat 51 merupakan ajaran yang terkandung dalam kitab suci Alquran. Jika dikatakan mengandung unsur kebohongan, menurut Muzakir, berarti Ahok menilai ayat tersebut mengandung makna berbeda.
“Kata ‘bohong’ itu tidak tepat. Apalagi Ahok kan tidak beriman kepada Alquran, dia bukan beragama Islam. Ahok tidak punya kompeten untuk itu, maka perbuatannya termasuk melawan hukum dalam hukum pidana, dan perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana. Begitu kesimpulan saya,” kata Muzakir. (okz)