Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kepala SMK 1 Mempura Siak dan stafnya yakni, Sriyono, Ketua Panitia Pelaksana BOS dan Yahya, Bendahara dan juga selaku Pengelola Keuangan Program BOS SMK I Mempura, divonis masing masing satu tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (7/11/2016).
Selain itu, hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda Rp50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Untuk kerugian negara, dibebankan kepada terdakwa Sudaryanto membayarnya sebesar Rp 44 juta atau subsider 1 bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa selama dua tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim di antaranya, ketiga terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
perbuatan ketiga terdakwa mempergunakan dana BOS tahun 2014 senilai total Rp770 juta menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, beberapa barang yang dibeli dari beberapa toko diketahui ternyata fiktif, dengan faktur pembelian baik tanda tangan dan cap dari toko yang ternyata di palsukan oleh terdakwa.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, dari total Rp770 juta dana BOS Tahun 2014 yang dicairkan, realiasi penggunaan hanya Rp675 juta. Terdapat kelebihan sisa penggunaan anggaran senilai Rp36 juta.
Sisa kelebihan anggaran telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara.
Sementara itu, akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp58 juta.
Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Hasran)