Warga Siak Laporkan Kasus Pemerkosaan Gadis 16 Tahun

Ilustrasi
Ilustrasi

Siak(SegmenNews.com)- Andi (20), warga Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau dilaporkan telah menyetubuhi gadis 16 tahun inisial NH (16).

Tersangka dilaporkan oleh orangtua korban, Asril (56) warga Jalan Datuk Sri Maraja, Kelurahan Perawang, kecamatan tualang ke Polsek Tualang, Minggu (6/11/16) sekitar pukul 23.30 WIB, dengan nomor laporan LP : No 387-B/XI/2016 SEK TUALANG.

Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (7/11/16), berdasarkan laporan peristiwa tersebut terjadi Minggu sekitar pukul 02.00 WIB. Korban NH, diperkosa oleh tersangka di Jalan Impres, Desa Pinang Sebatang.

Usai diperkosa korban diantar oleh tersangka kerumah teman korban, kepada temannya, korban mengaku telah disetubuhi tersangka.

Sekira pukul 23.00 WIB saksi mendatangi orang tua korban, kemudian menceritakan apa yang telah menimpa korban.

Orangtua korban langsung membuat laporan penerkosaan tersebut ke Polsek Tualang.***(Putra)