![Ilustrasi](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2016/11/palu-hakim.jpg)
Pekanbaru (SegmenNews.com)Fantastis! Ini mungkin tepat diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa korupsi. Tidak melihat apakah yang dinikmati kecil atau besar yang jelas tuntutan tegas.
Seperti tuntutan yang diberikan kepada Paruntungan Tambunan, sub kontraktor cetak sawah di Inhu. Ia dituntut selama tujuh tahun penjara karena menerima uang korupsi sebesar Rp20 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, jika tak dibayar, diganti dengan tiga bulan kurungan. Selain itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta.
Tuntutan ini diberikan Jaksa Penuntut Umum Yogi Hendra SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).
Selain terdakwa Paruntungan Tambunan, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, Kamiden Sitorus dan Junaidi, masing-masing sub kontraktor, juga selama tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta, jika tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama tiga bulan. Untuk terdakwa Kamiden Sitorus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp94 juta, sementara Junaidi diwajibkan membayar Rp91 juta.
Sementara untuk terdakwa Ricard, UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, hanya dituntut selama empat tahun enam bulan penjara, karena telah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp20 juta.
Usai mendengar tuntutan jaksa, sidang ditunda selama satu Minggu untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, perbuatan keempat terdakwa ,Ricard Nainggolan, UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, Kamiden Sitorus, Junaidi dan Paruntungan Tambunan, terjadi tahun 2013 lalu.
Saat itu, selompok tani Tunas Harapan, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Mendapat dana bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari dana APBN TA. 2013 sebesar Rp 500 juta.
Dana bantuan yang diserahkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu. Kemudian dipergunakan untuk kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar tersebut, tak tuntas sepenuhnya. Pengerjaan perluasan cetak sawah hanya dikerjakan seluas 16 hektar. Sedangkan sisanya seluas 34 hektar lagi. Tak pernah ada kegiatannya.
Selain itu, dalam penggunaan uang cetak sawah, juga ditemukan hal yang tidak sesuai dengan RUKK atau pedoman teknis dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan RI. Yang mana, dua dari empat terdakwa meminta uang masing masing sebesar Rp20 juta utk kepentingan pribadi. Sehingga total keseluruhan kegiatan tersebut, negara dirugikan Rp 350.550.000.(Hasran)