Gubri: Pelayanan Publik Harus Sesuai Prosedur

Gubri: Pelayanan Publik Harus Sesuai Prosedur
Gubri: Pelayanan Publik Harus Sesuai Prosedur

Pekanbaru(SegmenNews.com) -Pelayanan publik dianggap menjadi area yang sangat rawan terhadap perilaku dan tindakan korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar dan suap.

Untuk mengantisipasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya memberikan standar pelayanan dan prosedur yang jelas untuk mengantisipasi tindakan menyimpang.

“Pelayanan publik yang tidak memiliki prosedur yang jelas dapat menyebabkan munculnya berbagai tindakan yang bersifat koruptif,” ungkap Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman saat memberikan kata sambutan dalam acara Deklarasi Anti Gratifikasi Pemerintah Daerah se Provinsi Riau di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (9/11/2016).

Orang nomor satu di Riau ini pun menyadari betapa diperlukannya komitmen untuk mengatasi perilaku dan tindakan korupsi dalam pelayanan publik.

“Deklarasi Anti Gratifikasi yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bentuk pernyataan resmi bahwa Pemerintah Provinsi beserta Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi,” tegas Andi Rachman.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Riau tersebut tampak memboyong sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Riau dan bupati/walikota se-Riau.

Tak ingin ketinggalan, pimpinan perusahaan yang beroperasi di Riau, seperti Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Rudi Fajar pun tampak menghadiri langsung deklarasi Anti Gratifikasi ini sebagai wujud komitmennya untuk menolak praktik gratifikasi.***(mcr)