Bupati Wardan Ikuti Deklarasi Anti Grativikasi di Pekanbaru

Wardan Ikuti Deklarasi Anti Grativikasi di Pekanbaru
Wardan Ikuti Deklarasi Anti Grativikasi di Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti deklarasi Anti Gratifikasi yang ditaja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diikuti Pemerintah Riau dan seluruh Kabupaten/Kota se-Riau bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (9/11/1016).

Deklarasi Anti Gratifikasi yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan bentuk pernyataan resmi bahwa Pemerintah Provinsi Riau beserta Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi termasuk Pemerintah Kabupaten Inhil.

Dalam sambutannya Bupati Inhil HM Wardan berharap, agar pelaksanaan deklarasi ini tidak hanya sekedar seremonial belaka tetapi ada kelanjutan dan aksi yang serius di lapangan. Seluruh kepala daerah harus bisa mewujudkan pemerintahan yang bebas gratifikasi, tidak terkecuali bagi dirinya sendiri.

“Penting untuk kita sadari bersama, bahwa jangankan kesalahan yang disengaja yang tak disengaja pun bila terbukti melanggar aturan, maka tidak akan ada yang bisa membantu lepas dari jerat hukum. Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan negara dan mengkhianati rakyat, sehingga patut untuk di hukum,” ungkap HM Wardan.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yakni meliputi barang, uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.***(Adv/ humas)