Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Bea Cukai, musnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana di Jalan Ponegoro, Senin (14/11/16).
Pemusnahan barang bukti rokok dan lainnya dilakukan dengan cara di bakar, sementara minuman keras ilegal di lindas menggunakan alat berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Idianto menegaskan, pemusnahan barang bukti untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.
“Saya tidak menuduh, tapi saya khawatir kalau tidak cepat dimusnahkan akan disalahgunakan oleh orang lain maupun anggota saya sendiri,” ujar Idianto.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, barang bukti minuman keras ada yang hilang di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
“Hilangnya miras memberikan pelajaran, barang bukti harus secepatnya dimusnahkan. Tahun ini kita sudah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti,” kata Kajari Pekanbaru.
Pemusnahan barang bukti 288 karton atau sekitar 2.885 botol minuman keras dan 300 slop rokok tanpa lebel Bea dan Cukai dibakar didalam tong besar, disaksikan oleh Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger dan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi serta pejabat utama Bea dan Cukai Pekanbaru.***(Hasran)