Kepala UPT PKB Dishubkominfo Rohul Imbau Pegawai Tak Pungli

Kepala UPT PKB Dishubkominfo Rohul Imbau Pegawai Tak Pungli
Kepala UPT PKB Dishubkominfo Rohul Imbau Pegawai Tak Pungli

Rohul(SegmenNews.com)- Kepala UPT PKB Dishubkominfo, Yusom mendukung program Presiden memberantas Pungli. Untuk itu, Yusom menghimbau kepada pegawainya agar tidak melakukan pungli.

Hal itu ditegaskan Yusom, Senin (14/11/16), setiap petugas uji kir diawasi dengan ketat agar tidak menerima uang dalam bentuk apapun, kecuali biaya pelaksanaan uji kir sesuai Perda nomor 3 tahun 2011.

“Karyawan yang menerima suap atau melakukan pungutan liar, akan dikenakan sanksi,” tegas Yusom.

Disamping itu, pelaksanaan uji kir sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ), serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Terkait pelayanan uji kir di Kabupaten Rokan Hulu, kata Yusom, UPT PKB Dishubkominfo telah melayani masyarakat dengan sangat baik.

“Gerakan anti pungli ini sebenarnya sudah lama kita tetapkan kepada pegawai. Hal ini untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam pengurusan uji kir kendaraan,” aku Yusom.***(fitri)