Saksi Suap APBD Riau Ngaku Pakai Kode “Surat” Istilah Untuk Uang

Saksi suap APBD Riau memberikan kesaksiannya di PN Tipikor Pekanbaru
Saksi suap APBD Riau memberikan kesaksiannya di PN Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kesaksian Suwarno dalam perkara suap RAPBD-P 2014 dan 2015 Provinsi Riau di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (15/11/16), dirinya memakai kode “surat” yang menyebutkan uang.

Pada sidang hari ini, untuk terdakwa Suparman (Bupati Rokan Hulu non aktif) dan Johar Firdaus (mantan ketua DPRD Riau), Jaksa KPK menghadirkan para saksi diantaranya, Suwarno, Said Saglul, Burhanudin dan Syahril. Sidang dipimpin oleh Hakim ketua, Rinaldi Triandiko SH.

Keterangan Suwarno saat dirinya menjabat sebagai Kasubag penganggaran di Pemprov Riau banyak terlibat dalam proses penyusunan APBD.

Dia mengaku tanggal 1 September 2014 pernah berkumpul di Rumah dinas Annas Maamun saat itu menjabat Gubernur Riau, disana ada tim TAPD dan Ketua Zaini Ismail. Namun Suwarno mengaku tidak mengetahui persis pembicaraan, sebab dia tidak satu meja dengan Anas Maamun dan pejabat lainnya.

Suwarno saat itu datang diperintahkan oleh asisten Hardi, menggantikan Kabiro Keuangan Jonli yang sedang berangkat haji.

Kemudian sore harinya Suwarno diperintahkan mencari uang Rp110 juta. Setelah berhasil meminjam uang ke bendahara, Suwarno disuruh membagi uang tersebut kedalam amplop. Suwarno mengaku tidak tahu persis berapa amplop.

Keesokan harinya datang dua orang datang keruangan kantornya menyerahkan uang Rp 500 juta yang dibagi menjadi dua tas.

Saat itu sore, asisten II Wan Amir melalui telepon memerintahkan Suwarno datang kerumah kediaman Anas Maamun. Setelah tiba, berdiri didepan Rumah Anas Maamun dan Wan Amir, Wan Amir memerintahkan Suwarno mengantarkan uang kepada Kirjauhari.

Menurut Suwarno, saat itu Annas Maamun mengatakan “Pandai pandailah caranya usahakan ditempat sepi”.

Kemudian Suwarnopun membuat perjanjian dengan Kirjauhari, berjumpa di basement gedung DPRD Riau pada malam harinya.

Setelah uang diberikan kepada Kirjauhari, Suwarno menyampaikan laporan kepada Wan Amir melalui SMS yang berbunyi “Pak surat sudah saya sampaikan pak”. Ditanya Jaksa apakah kata “surat” merupakan kode yang mengatakan uang. Suwarno mengaku benar.

Slain itu, Suwarno jug mengaku pernah diperintahkan berangkat ke Cibubur untuk membahas lebih lanjut APBD 2015. Namun disana, Anas Maamun melakukan pergeseran pada APBD 2015 yang sudah sepakati antara Banggar dan TAPD.

Seperti kegiatan yang sudah ada dicoret dan diganti dengan kegiatan lain, diantaranya anggaran aspirasi anggota dewan, yang nilainya mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar. Perubahan itu dilakukan sebelum menyerahkannya ke Mendagri.

Ditanya Jaksa, apakah boleh dirubah setelah disepakati oleh Banggar dan TAPD, Suwarno mengaku secara subtansi memang tidak boleh.

Disamping itu, mengenai uang Rp1,2 miliar. Suwarno yang awalnya mengaku tidak tahu, namun setelah didesak agar tidak berbohong, akhirnya Suwarno mengaku mengetahuinya bahkan mengetahui uang itu kurang Rp110 juta.

Jaksa membacakan isi SMS Suwarno yakni “Yang nangani pak gub dan Saglul 1,2 M kurang 110 juta pak”.

Hakim sempat 3 kali menegur saksi agar memberikan keterangan dengan jujur.

Dalam keterangnnya, Suwarno juga pernah menemui Suparman (terdakwa 2)di ruangan DPRD untuk membahas administrasi soal APBD.***(Hasran)