Inhil (SegmenNews.com)-Satpolair Polres Inhil, Senin (14/11/2016) pukul 10.30 WIB, menangkap satu kapal penangkap ikan yang beroperasi dengan menggunakan Pukat Trawl.
Penangkapan bermula ketika personel Sat Polair Polres Inhil yang melaksanakan Patroli dengan Kapal Pol IV-2606 melihat adanya sebuah kapal penangkap ikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal tanpa nama dan tanpa dokumen, diduga sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Pukat Tarik /Trawl di Perairan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau
Kapal dinakhodai Masroni (29), warga Kuala Tungkal, Provinsi Riau. Sementara anak buah kapal bernama Sijon (45), warga Kuala Tungkal Propinsi Jambi
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, Nakhoda mengakui mereka telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat Tarik / Trawl tanpa dokumen / Surat Izin Penangkapan Ikan
“Mereka diduga melanggar UU RI No. 45 pasal 85 Jo pasal 93. perubahan atas UU RI No 31 Th 2004 tentang Perikanan,” ujarnya.(Hasran)