Pekanbaru (Segmen News) Sidang dugaan korupsi BBM dan servis kendaraan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Rohil dengan terdakwa Iwan Kurnia, Sekretaris Dinas DKPP, Asnawati AS, Kasubag Keuangan, Afrizal Bendahara Dinas dan Ruslan Auhasba RH selaku PPTK, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (15/11) kembali digelar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menghadirkan auditor BPKP Riau sebagai saksi ahli. Dikatakan saksi, ketika melakukan audit di Dinas Kebersihan dan Pertamanan tersebut, dirinya menemukan kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar.
Kerugian negara berasal dari mark up pembelian dan fiktif. “Para terdakwa membuat bukti yang tidak sah, yang tidak sesuai dan bukti pertanggung jawaban yang tidak sah. Kwitansi pembelian di Mark up atau dibesar-besarkan. Dan pengeluaran untuk barang tersebut memang tidak ada namun dibuat bukti pertanggung jawabannya seolah-olah ada pengeluaran untuk barang tersebut,” ujar saksi ahli yang merupakan auditor BPKP Perwakilan Riau.
Kwitansi tersebut menurut saksi ada yang dibuat dan distempel sendiri, karena saksi menemukan adanya enam replika stempel pada terdakwa. Replika stempel tersebut yakni replika stempel SPBU Zamrud Mandiri Muda, SPBU Teluk Pulau, Toko AA, Toko Evilen dan Bengkel mobil Maju Bersama.
“Temuan replika stempel ini sudah diklarifikasi kepada terdakwa dan diakui oleh mereka,” ujar saksi.
Saksi juga mengungkapkan salah satu temuannya, yakni di SPBU Zamrud Mandiri Muda. Ril pembelian BBM hanya Rp66 juta, namun kuitansi dibuat sendiri menjadi Rp200 juta. “Kwitansi di stempel sendiri karena kita temukan stempel replika,” ujar Saksi ahli.
Untuk diketahui, laporan pertanggungjawaban belanja kegiatan servis kendaraan Dinas Kebersihan Rokan Hilir sebesar Rp 1,290 miliar, belanja penggantian suku cadang sebesar Rp1,120 miliar dan belanja bahan bakar sebesar Rp1,505 miliar.
Total anggarannya sebesar Rp 3,915 miliar. Bahkan salah satu terdakwa membuat replika stempel untuk SPJ pengeluaran mengatas namakan beberapa badan usaha. Biaya ini diduga di Mark up.
Atas perbuatan keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.***(hasran)