Ditetapkan Tersangka, Ahok Tidak Ditahan, Hanya Pencegahan ke Luar Negeri

Konfrens Polri
Konfrens Polri

Jakarta(SegmenNews.com)- Setelah terjadi berbagai polemik, akhirnya Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Surat perintah penyidikan diterbitkan hari ini dan langsung diteruskan ke jaksa penuntut umum. 

Namun penyidik memutuskan untuk tidak menahan Ahok. “Penyidik belum menetapkan langkah untuk melakukan penahanan karena penahanan itu harus memenuhi syarat objektif,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Meski memutuskan untuk tidak menahan, namun Polri memberikan surat pencegahan agar Ahok tak bisa bepergian ke luar negeri. Polri perlu memberikan surat pencegahan untuk mengantisipasi Ahok pergi ke luar negeri. 

“Sebagai antisipasi penyidik memutuskan untuk dilakukan pencegahan. Jangan sampai nanti yang bersangkutan ke luar negeri, kita tak mau disalahkan,” kata Tito.***

Source: detik.com