Pekanbaru(SegmenNews.com)- Majelis hakim yang diketuai Raden Heru SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (16/11/16) menolak seluruh eksepsi atau keberatan terdakwa korupsi proyek kebun K2I Disbun Riau, Direktur PT Gerbang Eka Palmina, Miswar Chandra yang disampaikan oleh penasehat hukumnya.
Hakim memutuskan mengadili terdakwa, Miswar Chandra. Jaksa diminta mempersiapkan saksi-saksi dan bukti bukti lainnya.
Saat itu JPU, Dame SH menyampaikan pekan depan akan menghadirkan 4 atau 5 saksi-saksi.
“Kita siapkan 4 atau 5 saksi pekan depan,” kata JPU.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum mendakwa Direktur PT Gerbang Eka Palmina, Miswar Chandra, merugikan negara hingga Rp28 miliar dalam proyek Kebun K2I Disbun Riau tahun 2006-2011.
Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa, Hamonangan Sinurat SH, menyampaikan tanggapannya terhadap dakwaan jaksa (eksepsi), antara lain menyebutkan, terdakwa Miswar Chandra bukan pelaku tindak pidana korupsi, melainkan rekanan yang dirugikan hingga Rp9,7 miliar. Baca eksepsi terdakwa disini>>>.***(Hasran)