Pekanbaru(SegmenNews.com)-Dua terdakwa korupsi proyek pencucian Danau Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Jumat (18/11), membenarkan hal tersebut. “Berkas perkara terpisah. Keduanya yakni atas nama Fera Siswandi ST, PNS Dinas Bina Marga Pemkab Kampar selaku PPK dan Endang Surya, Direktur CV Agusti, selaku kontraktor pelaksana,” ujarnya.
Saat ini menurutnya, masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya.
Untuk diketahui, kegiatan pencucian Danau Gema ini merupakan proyek kegiatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, bersumber dari APBD-P Kampar tahun 2012 sebesar Rp890 juta.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Bina Marga dengan sengaja memindahtangankan proyek tersebut ke pihak perorangan yang berinisial AR, dari pemenang lelang proyek yakni, CV Agusti.
Namun, setelah pemindahtanganan (sub-kontraktor) yang mana CV Agusti selaku pemenang proyek mendapat fee, pelaksanaan proyek tersebut tidak berjalan maksimal sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300.000.465.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagai diubah dengan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.***(hasran)