Inhil (SegmenNews.com)-Briptu MD (28), Bintara pada Unit Sabhara, Polsek Pelangiran, Polres Inhil, diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang kode etik Polres Inhil, Rabu (23/11/2016), pukul 16.30 WIB.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo, mengungkapkan, Briptu MD dipecat karena dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf a PPRI NO 1 Th. 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI
Pasal 14 ayat 1 huruf a tersebut berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Pada hari itu, juga digelar sidang kode etik terhadap oknum polisi lainnya, yakni Bripka A (36), Brigadir Sat Sabhara Polres Inhil.
Bripka A divonis melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap 14 thn 2011 ttg KEPP.
Pasal 11 huruf c berbunyi, menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
Terhadap Bripka A, Sidang Kode Etik memberi keputusan berupa a. Perilaku Pelanggar Sebagai Perbuatan tercela.
b. Meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP
c. Mengikuti Pembinaan mental kepribadian, kejiwaan , keagamaan dan pengetahuan Profesi sekurang kurang nya 1 minggu dan paling lama 1 bulan. d. Dipindah tugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang kurangnya 1 tahun.(hasran)