Pekan Depan Jaksa Hadirkan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir di Pengadilan

Irwan Nasir
Irwan Nasir

 Pekanbaru (SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum berjanji menghadirkan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkait korupsi ganti rugi lahan pelabuhan Dorak, pekan depan.

Janji ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Roy Modino, di hadapan majelis hakim, pada sidang perkara korupsi ganti rugi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, dengan terdakwa Zubiarsyah, mantan Sekdakab Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, Mohammad Habibi, PPTK, serta Abdul Arif, penerima kuasa dari pemilik lahan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (24/11).

Selain Irwan Nasir, Jaksa juga akan menghadirkan Edi Hartono, sebagai saksi. Ia disebut-sebut orang yang menyerahkan uang kepada terdakwa Arif untuk pembelian lahan.

Zulkarnain SH, Penasihat Hukum terdakwa Zubiarsyah, mantan Sekdakab Kepulauan Meranti, yang ditemui usai sidang, menyambut baik dihadirkannya Irwan Nasir di persidangan.

“Kita ingin tanyakan spakah terdakwa panitia sembilan ini kerjanya sudah benar apa belum. Merekakan bertanggung jawab menyampaikan laporannya kepada pemberi SK, yakni Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, Kalau menurut Bupati tidak ada masalah, harusnya klien saya juga tidak ada masalah,” ujarnya.

Nanti menurutnya, hakim yang mendalaminya bersama Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Zulkarnain juga mempertanyakan mengapa Kabag Tapem tidak dijadikan tersangka, padahal ia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. Sementara Zubiarsyah hanya sebagai Ketua Tim Sembilan.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, korupsi ini bermula pada tahun 2011 terdakwa Muhammad Habibi memperoleh informasi akan adanya pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan Dorak, Selatpanjang.

Setelah diketahui akan dilakukan pembebasan tanah di lokasi Dorak tersebut. Terdakwa sekitar bulan April 2011 menemui Sugeng Santoso, penjaga tanah Jussalatun.

Abdul Rauf bertemu Edy Hartono untuk memberikan informasi bahwa ada tanah di sekitar Dorak yang luasnya sekitar 4 hektare dengan harga Rp2,1 miliar.

Selanjutnya bulan April 2011 Edi Hartono bersama Abdul Arif mengantarkan uang tanda jadi pembelian tanah sekitar Rp 500 juta ke rumah Sugeng Santoso.

Pada Bulan Mei 2011, Edy Hartono menyerahkan uang pelunasan kepada Abdul Arif sebesar Ro1,6 miliar. Kemudian bulan Juni 2011, Abdul Arif baru menyerahkan uang kepada Sugeng Santoso pelunasan harga tanah sebesar Rp1,6 miliar.

Total harga tanah yang diserahkan Edy Hartono kepada Abdul Arif yang selanjutnya diserahkan kepada Abdul Arif kepada Sugeng Santoso adalah Rp2,1 miliar. Dari transaksi ini, terdakwa Muhammad Habibi meminta bagian sebesar Rp700 juta.

Kemudian September 2011 muncul Surat permohonan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 550/Dishub-Kominfo/IX/2011/168 tanggal 19 September 2011 dan surat nomor 550/Dishub-Kominfo/IX/2011/203 tanggal 10 November 2012, tentang pengadaan lahan Pelabuhan Dorak.

Tahun 2013, setelah Panitia pengadaan tanah untuk pelabuhan Dorak dibentuk, terdakwa H Zubiarsyah (Sekda), selaku Ketua Panitia, terdakwa Suwandi Idris, Sekretaris, dan terdakwa M Habibi, PPTK menerima surat-surat tanah yang akan diproses untuk diganti rugi tersebut, di antaranya termasuk tanah Jussalatun yang seolah-olah sudah dibeli terdakwa Muhammad Habibi dengan perantara Abdul Arif.

Kemudian para terdakwa Suwandi Idris, H Zubiarsyah, tidak melakukan penelitian terhadap status hukum bidang tanah dan riwayat tanah yang akan dibebaskan atau diganti rugi.

Melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***(hasran)