Pekanbaru
(SegmenNews.com)-Ada-ada saja akal yang dilakukan terdakwa korupsi untuk melancarkan aksinya. Di antaranya dengan mengganti pejabat yang tidak sepaham dengan terdakwa korupsi.
Seperti halnya yang terungkap pada sidang perkara korupsi proyek kebun K2I Disbun Riau dengan terdakwa Miswar Chandra, Direktur PT Gerbang Eka Palmina, Senin (28/11), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan menghadirkan tiga orang saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Triandiko SH. Di antaranya, Raden Ahmad Prasetio, mantan PPTK Proyek Kebun K2I tahun 2008, 2009 dan 2010.
Kepada majelis hakim, saksi Raden Ahmad, mengatakan, ketika dirinya menjabat PPTK, tidak pernah mencairkan uang muka yang diminta oleh rekanan ( PT Gerbang Eka Palmina). Hal ini karena rekanan tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan BPKP.
Proyek Kebun K2I sesuai Perda dimulai tahun 2006, sementara pada tahun 2008 seharusnya sudah tahap pemeliharaan. Namun ketika dirinya ditunjuk sebagai PPTK pada tahun 2008, belum ada yang dilakukan pemeliharaan.
Ketika Kepala Dinas dijabat oleh Akmal JS, Akmal JS meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut.
Hasil audit, BPKP memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya meminta rekanan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan yang tidak tercantum dalam kontrak, mempertanggungjawabkan sisa uang muka Rp10 miliar 400 juta. Akmal JS dan saksi kemudian meminta rekanan untuk menyelesaiksn hal tersebut, baru pekerjaan bisa dilanjutkan. Karena tidak dipenuhi, maka hingga September 2008, tidak ada pencarian dana.
Kemudian, setelah Kepala Dinas Perkebunan berganti dan dijabat Susilo (sudah divonis), rekanan ada mengajukan pencairan uang muka 20 persen dari anggaran sebesar Rp39 miliar saat itu. Namun saksi mengaku tidak menindaklanjuti sebelum rekomendasi BPKP diselesaikan.
Ketika saksi cuti, rekanan menghubungi saksi untuk menandatangani persetujuan pencairan uang muka. Namun saksi tidak bersedia karena sedang cuti dan meminta rekanan membicarakannya debgan Kadis, Susilo. Beberapa hari kemudian, saksi dihubungi oleh Kabid, pimpinannya, mengatakan bahwa saksi tidak lagi menjabat sebagai PPTK.
Tahun 2009 Kepala Dinas berganti kepada Abdul Lafiz. Saksi kemudian ditunjuk kembali menjadi PPTK. Disitu saksi mengetahui adanya pencairan uang muka ketika Kadis dijabat Susilo. Namun saat Abdul Lafiz menjabat, kembali diminta BPKP mengaudit dan lagi-lagi rekanan diminta mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Sumriadi SH, menyebutkan, terdakwa Miswar Candra melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hasran)