Inhu (SegmenNews.com)-Oktavianto (21), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, diringkus tim Polres Inhu. Pasalnya, Oktavianto kedapatan memiliki 4,3 gram shabu-shabu tanpa izin.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (28/11), sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu, tim opsnal narkoba Polres Inhu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Kamboja RT/RW 03/01 Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
Anggota Polres kemudian melakukan pengintaian dan melihat tiga orang pelaku sedang akan menggunakan Narkotika jenis shabu. kemudian dilakukan penangkapan. Ketika akan ditangkap, dua orang berhasil lolos/kabur, yakni Fredy dan Dedek Ajo Sate. Sementara satu orang berhasil ditangkap. setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 satu bungkus shabu yang ditemukan di lantai pintu kamar. Kepada petugas, pelaku mengaku shabu tersebut milik Fredy.
Namun tersangka sudah sepakat dengan Fredy kalau shabu tersebut aķan dijual. atas kejadian tersebut, tersangka dibawa ke Polres Inhu guna proses selanjutnya.(hasran)