Pekanbaru (SegmenNews.com)-Dua terdakwa korupsi proyek pencucian Danau Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (29/11/2016) diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya tampak kompak hadir di hadapan majelis hakim dengan kepala gundul.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Evan SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar, mendakwa kedua terdakwa, Fera Siswandi ST, PNS Dinas Bina Marga Pemkab Kampar selaku PPK dan Endang Surya, Direktur CV Agusti, selaku kontraktor pelaksana, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagai diubah dengan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Perbuatan keduanya bermula dari adanya kegiatan pencucian Danau Gema ini merupakan proyek kegiatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, bersumber dari APBD-P Kampar tahun 2012 sebesar Rp890 juta.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Bina Marga dengan sengaja memindahtangankan proyek tersebut ke pihak perorangan yang berinisial AR, dari pemenang lelang proyek yakni, CV Agusti.
Namun, setelah pemindahtanganan (sub-kontraktor) yang mana CV Agusti selaku pemenang proyek mendapat fee, pelaksanaan proyek tersebut tidak berjalan maksimal sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300.000.465.(Hasran)