Ngamar di Kafe Sambil Nyabu, Pasangan Ini Diringkus

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti

 Kampar (SegmenNews.com)-RP (33) warga Afdeling X Kebun Tandun Desa Kasikan dan FA seorang wanita berusia 22 tahun,  warga Simpang Blok B Terantam, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar diringkus anggota Polsek Tapung Hulu, ketika sedang berduaan di kamar sebuah kafe diduga sambil menggunakan shabu-shabu.

Penangkapan bermula Rabu (29/11/2016) sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polsek Tapung Hulu memperoleh informasi adanya penggunaan narkoba di Kafe milik Indah Br Sihotang di Simpang Blok B Terantam Desa Kasikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, AKP Irnanda Oktora, langsung memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, kemudian dilakukan penggerebekan di Kafe tersebut. Petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di dalam kamar Kafe tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan di atas plafon kamar tersebut.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 3 pak plastik bening, 2 unit timbangan digital, 2 buah bong sebagai alat hisap shabu, 2 buah mancis dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, membenarkan kejadian tersebut.(Hasran)