Dumai(SegmenNews.com)-Aparat Polres Dumai menangkap satu truk tronton minuman keras tanpa dilengkapi dokumen. Bersama truk juga diamankan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka tersebut yakni, Sopir 1, Dedi Kurniadi (43), warga Perum Kota Serang Baru blok c-22 no. 2 RT13 RW18, Kelurahan Sukaragam, Kecamatan Serang baru, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jabar. Kemudian Sopir 2, Darmanto (44), Darmanto, wargs Selare RT 01 RW05 Kelurahan Bangun sari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Propinsi Jatim dan Expedisi, Jajang Samsudin (46), warga Patuak Pujangga RT 03 RW 19 Kelurahan Sri meranti, Kecamatan Rumbai kota, Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo, Senin (5/12/2016), mengungkap penangkapan bermula, Sabtu (3/12/2016), sekira pukul 00.30 WIB, Kasat Reskrim beserta tim Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil tronton yang melakukan bongkar muat minuman berakohol di Pelabuhan Sungai Selinsing, Medang Kampai.
Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap 1 unit truck tronton warna putih dengan nopol B 9179 KXS yang bermuatan minuman berakohol tanpa dokumen. Kemudian para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna proses Sidik.
Sementara barang bukti saat ini belum dilakukan penghitungan terhadap jumlah minuman yang dibawa. Dari pengakuan supir, diperkirakan muatan truck tersebut berkisar 400 kardus minuman beralkohol berbagai merek.
Para tersangka sementara dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf a UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Perpres No.74 tahun 2015 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan nilai atas penyerahan jasa kepelabuhan yg melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.(hasran)