Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kejaksaan Agung RI diminta memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan JPU perkara korupsi ganti rugi lahan Pelabuhan Dorak.
Pasalnya, mereka dinilai mengistimewakan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, dengan tidak menghadirkan paksa Irwan Nasir, yang telah tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development, R Adnan, kepada wartawan, Rabu (7/12/2016).
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Dorak, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (1/1/2016) lalu.
Irwan Nasir seharusnya hadir memberi kesaksian, namun tidak hadir dengan alasan dinas. Hal ini sudah tiga kali terjadi, namun jaksa tidak melakukan upaya paksa, tetapi meminta agar BAP Irwan Nasir dibacakan saja.
“Prosedurnya, jika panggilan ketiga saksi tidak hadir di persidangan setelah di panggil jaksa, harusnya jaksa melakukan panggilan paksa. Jika tidak, berarti jaksanya yang tidak becus,” ujar R Adnan.
Namun jika ini tidak dilakukan, menurut R Adnan sama halnya dengan mengistimewakan Bupati di depan hukum. “Mengapa Bupati di Istimewakan? Apakah ada sesuatu? Untuk itu jaksanya harus segera diperiksa,” ujarnya.
Dikatakan R Adnan, dijadikannya Bupati Kepulauan Meranti sebagai saksi dugaan korupsi Pelabuhan Dorak dengan terdakwa H Zubiarsyah (Sekda), selaku Ketua Panitia, terdakwa Suwandi Idris, Sekretaris dan terdakwa M Habibi, PPTK, karena Bupati Irwan ada kaitan secara langsung peristiwa tersebut.
Hal ini karena ganti rugi lahan untuk pelabuhan Dorak itu menggunakan APBD. Untuk penggunaan APBD, Bupati merupakan penanggung jawab seluruh anggaran.
Zulkarnain Nurdin, SH, MH, Penasehat Hukum terdakwa Zubiarsyah, sebelumnya telah menyampaikan keberatan dan meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan paksa kedua saksi tersebut.
Menurut Zulkarnain, alasan ketidak hadiran Bupati Irwan tersebut tidak dapat diterima, kecuali alasannya sakit yang betul-betul tidak dapat lagi menghadiri persidangan. “Kita di pengadilan ini ingin mencari kebenaran materil. Keterangan kedua saksi tersebut sangat diperlukan. Apalagi keterangan saksi tersebut disebutkan dalam dakwaan. Misalnya Edi Hartono, jelas-jelas merupakan orang yang memiliki uang dan menyerahkan uang untuk pembelian lahan Pelabuhan Dorak tersebut,” ujarnya.***(putra)