Jikalahari Desak KPK Tetapkan 20 Korporasi Tersangka, Ini Daftar Perusahaan yang Dilaporkan ke KPK

Jikalahari membentangkan spanduk sepanjang 60 meter sebagai bentuk desakan KPK menetapkan tersangka kepada 20 korporasi (foto:Heri Suryadi/segmennews.com)
Jikalahari membentangkan spanduk sepanjang 60 meter sebagai bentuk desakan KPK menetapkan tersangka kepada 20 korporasi (foto:Heri Suryadi/segmennews.com)

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Jikalahari mendesak KPK dihari anti korupsi ini segera menerapkan 20 korporasi hutan tanaman industri sebagai tersangka korupsi IUPHHKHT/RKT.

Yang telah merugikan negara sepanjang 2002-2006 karena telah menebangi hutan alam lalu menanami HTI diatas lahan hutan alam yang menyalahi aturan kehutanan.

“Ini untuk keadilan bagi enam terpidana IUPHHKHT/RKT. diatas hutan alam untuk HTI. Mereka masih menjalani hukuman ditengah korporasi masih menikmati harta kekayaan dari hasil merusak alam Riau. KPK harus memberi keadilan kepada enam terpidana dengan cara segera tetapkan 20 korporasi sebagai tersangka,” kata koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, Kamis (8/12/16).

Pada tahun 2008 hingga 2014 KPK menangani korupsi perizinan IUPHHKHT/RKT, dengan tersangka, T.AzmunJaafar (Pelalawan), Arwin AS (Bupati Siak), Asral Rachman, Syuhada Tasman, Burhanudin Husin (kepala dinas kehutanan Riau) dan Rusli Zainal (mantan Gubernur Riau).

Para terpidana diputus bersalah menerbitkan IUPHHKHT/RKT diatas hutan alam. Perbuatan mereka merugikan negara dan menguntungkan korporasi hingga Rp1,3 triliun lebih.

Ke 20 korporasi, 15 korporasi di Kabupaten Pelalawan yakni, PT Selaras Abadi Utama, PT. Merbau Pelalawan Lestari, PT.Mitra Tani Nusa Sejati, PT.Uniseraya, PT.Rimba Mutiara Permai, PT.Satria Perkasa Agung, PT.Mitra Hutani Jaya, PT.Triomas FDI, PT.Madu Koro, CV.Alam Lestari, CV.Tuah Negeri, CV.Putri Lindung Bulan, CV.Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia, dan CV Mutiara Lestari.

Sementara 5 Korporasi di Kabupaten Siak, PT.Bina Daya Bintara, PT.Seraya Sumber Lestari, PT.Balai Kayang Mandiri, PT.Rimba Mandau Lestari, PT.National Timber and Forest Product.

Untuk memperingati 8 tahun KPK sengaja memberikan hak istimewa 20 korporasi menikmati kekayaan dari alam hutan Riau.

Jikalahari menggelar hari anti korupsi sedunia membentangkan spanduk sepanjang 60 meter di samping Perpustakaan Wilayah Riau, Pekanbaru, spanduk tersebut sebagai bentuk desakan KPK segera menerapkan 20 korporasi sebagai tersangka.

“Ke 20 korporasi yang terlibat korupsi harus di proses hukum, jika kita ingin Riau bebas korupsi kehutanan,” kata koordinator aksi, Muhammad Ali.

Lanjut Ali, kini saatnya KPK bertindak tegas terhadap 20 korporasi. Tanggal 2 Desember 2016, Jikalahari bersama koalisi Anti Mafia Hutan, telah melaporkan 20 korporasi korupsi hutan alam Riau kepada KPK.

“Apalagi yang ditunggu KPK,” tegasnya.***(Heri)