Pekanbaru (SegmenNews.com )-Terungkap sudah Ibu yang tega membuang bayi perempuan yang baru berusia tiga jam di ruas jalan di Minas, Kabupaten Siak dan sempat diseret seekor anjing.
Ia ternyata bernama AMS, wanita berusia 19 tahun dan baru menamatkan pendidikannya di sebuah SMK
Tersangka AMS (19), ditangkap polisi Polsek Minas di rumahnya di Jalan Minas-Perawang Km.01 (Simpang Perawang), Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kamis (8/12), sekitar pukul 10.20 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo, Tedjo, Jumat (9/12), mengungkapkan, penangkapan ini bemula, ketika Rabu (7/12), sekitar pukul 07.15 WIB, warga yang bernama Bangun Jaya (46), warga Jalan Simpang Perawang, ketika melintas di pinggir jalan Gg Bukit Berbunga, RT03 RW07, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, melihat seorang bayi sedang diseret seekor anjing. Melihat hal tersebut, saksi mengusir anjing tersebut.
Ia kemudian memberitahukan kepada masyarakat setempat, serta kepada polisi di Polsek Minas. Atas kejadian tersebut, tim Resintel Polsek Minas, sebanyak 14 orang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan tersebut, dipimpin Kapolsek Minas, Kompol P Lukman, Kanit Reskrim, Iptu Aris Gunadi, dan lainnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengembangan di lapangan, pada hari Kamis, (8/12), sekitar pukul 10.20 WIB, tim Resintel Polsek Minas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dicurigai melakukan Tindak Pidana Penelantaran terhadap bayi tesebut. Polisi membawa dokter dan bidan dari Puskesmas Minas ke rumah tersangka, didampingi Polwan Polsek Minas,Bripda Aninsa Elfitri.
Berdasarkan pemeriksaan dokter dan bidan yang telah memeriksa terhadap tersangka, diketahui, ada tanda-tanda tersangka baru selesai melahirkan. Namun tersangka tidak mengakui bahwa dirinya baru selesai melahirkan. Berdasarkan keterangan dari dokter dan bidan tersebut, tim Resintel Polsek Minas langsung membawa tersangka ke Puskesmas Minas untuk dilakukan Visum et Revertum.
Setelah dilakukan Visum Et Revertum oleh dokter di Puskesmas Minas, hasilnya positif adanya tanda-tanda baru selesai melahirkan. Setelah dilakukan introgasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, bahwasa dia yang telah menelantarkan atau membuang bayinya tersebut karena takut ketahuan oleh kedua orang tuanya.
Tersangka menerangkan, dirinya melahirkan dengan cara sendiri pada hari Rabu (7/12) sekitar pukul 03.00 WIB, di kamar mandi rumah tersangka, pada saat mau buang air kecil. Setelah melahirkan bayi tersebut, tersangka langsung membuang bayi yang telah dilahirkan tersebut ke pinggir jalan yang terletak di Gg Bukit Berbunga RT.03 RW.07 Kelurahan Minas Jaya.
Setelah itu, tersangka pulang ke rumahnya untuk istrahat (tidur) dan sekira pkl 05.00 WIB, tersangka bangun dan membantu orang tua perempuannya untuk memasak.(hasran)