Plt Walikota Pekanbaru Diminta Bongkar Proyek SMP Madani Rp45 Miliar

Salah satu bangunan SMP Madani yang dinilai tidak siku

 Pekanbaru (SegmenNews.com)Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia, Syakirman, meminta Plt Walikota Pekanbaru memerintahkan Kontraktor Pelaksana untuk membongkar bangunan SMP Madani Pekanbaru. Hal ini karena bangunannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Penegasan ini disampaikan Syakirman, Senin (12/12). Dikatakannya, bangunan SMP Madani yang dianggarkan Pemko Pekanbaru sebesar Rp45 miliar ini, dari awal pembangunannya diduga sudah tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada. Hal ini terlihat dari adanya temuan anggota DPRD Pekanbaru yang menemukan pondasi bangunan miring.

“Setelah itu, beberapa waktu lalu ketika saya melakukan kunjungan ke SMP Madani, saya menemukan bangunan tersebut tidak siku dan centang perenang. Kalau bangunannya tidak siku, mana ada kekuatan dari bangunan itu lagi. Ini harus dibongkar,” tegas Syakirman.

Belum lagi bangunannya yang bocor sebelum digunakan. “Ditutup-tutupi bagaimana pun kalau bangunan tersebut tidak siku akan tetap saja bocor,” ujar Syakirman.

Syakirman juga menegaskan kepada Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger, agar tidak melakukan pembayaran terhadap proyek tersebut kepada PT Rimbo Peraduan. “Saya dengar pembayaran proyek tersebut sudah 75 persen, dan kontrak sudah berakhir lebih dari 100 hari. Jadi saya minta Plt Walikota Pekanbaru tidak melakukan pembayaran lagi terhadap proyek SMP Madani tersebut. Jika Plt tetap melakukan pembayaran, maka saya menilai Plt Walikota Pekanbaru, ikut bersekongkol. Dan terpaksa saya akan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Ia berharap Plt Walikota meneliti kembali dan tidak melakukan pembayaran, agar tidak tersangkut hukum. “Kasihan nanti hanya beberapa bulan menjabat Plt sudah harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, apalagi sampai merasakan dinginnya penjara,” ujarnya.

Untuk diketahui, dari plang proyek, diketahui Kontrakor Pelaksana PT Rimbo Peraduan -PT Melayu Riau JO. Kontrak pekerjaan tanggal 27 Januari 2015 dengan masa pekerjaan 533 hari kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp42,556.423.000.

Dengan adanya informasi tersebut, 533 hari kalender terhitung 27 Januari 2015 hingga Minggu 27 November 2016, artinya, sudah memasuki hari yang ke 665 hari kalender. Artinya proyek tersebut sudah selesai sekitar 132 hari lalu. Namun sampai sekaang bangunan tersebut belum diserah terimakan.

Ketika Senin (28/11), wartawan Haluan Riau melakukan pemantauan, diketahui bangunan tersebut bocor. Hal ini merupakan temuan kedua setelah dua kali melakukan pemantauan.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Hendra, Direktur Cabang Pekanbaru, PT Rimbo Peraduan, selaku kontraktor pelaksana, membenarkan hal mtersebut. Saat inikan masih tahap pemeliharaan, jadi kami perbaiki,” ujarnya.(hr/hasran)