Bali (SegmenNews.com)– Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pengunggah video vulgar berjudul “Lia Chabe Klungkung”.
Pelakunya berinisial PAS (20) yang tak lain adalah kekasih RA (22). PAS nekat menyebar video porno pacarnya itu karena merasa sakit hati setelahlamarannya ditolak.
“Saya sakit hati, lamaran saya ditolak orangtuanya, kemudian iseng mengunggahnya (video vulgar, Red). Sayapacaran baru sekitar tiga bulan,” ujar PAS dengan suara pelan, Selasa (13/12/2016). Sore kemarin, PAS hanya termenung ketika dimintai keterangan di ruang Tipiter Satreskrim Polres Klungkung.
Pemuda berkulit gelap itu pasrah saat petugas kepolisian memintanya untuk mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring ke ruangan Rupatama Polres Klungkung.
“Video itu dibuat sekitar bulan juni 2015. RA bilang handphonenya pernah rusak dan diperbaiki oleh pacarnya PAS di Banyuwangi, Jawa Timur. Namun, memory cardnya yang berisi rekaman video tidak kunjung dikembalikan,” papar Wakapolres Klungkung, Nengah Sadiarta.
Kekecewaan PAS terjadi pada Minggu 4 Desember 2016. Saat itu, pria yang tinggal di Jalan Gria Anyar, Desa Pemogan, Denpasar Selatan tersebut melamar pacarnya Namun bukannya diterima, lamarannya tersebut ditolak oleh ibu RA. Bahkan, PAS mengaku dimaki dengan kata kasar olehnya.
RA merupakan wanita asal Banyuwangi yang berdomisili di Kota Semarapura. Ia diketahui sebagai salah satu karyawan salah satu Toko Elektronik di Klungkung.
Setelah mengumpulkan keterangan, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan di Desa Pemogan, Senin (12/12/2016) sore.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu handphone Samsung yang didalamnya berisi gambar porno RA, sim card, memory card, handphone Samsung Duos milik RA, flaskdisk berisi delapan file screen capture, video dan 8 lembar printout capture Youtube “Lia Chabe Klungkung”
“Kita masih lakukan pendalaman, apakah mungkin RA statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka. Menurut pengakuan, RA yang merekam sendiri video vulgarnya tersebut,” kata Kompol Nengah Sadiarta.
Polres Klungkung menjerat PAS dengan pasal berlapis atas tindakannya menyebar video vulgar RA.
Pria berkulit gelap itu dikenakan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, PAS juga dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 208 tentang ITE .
“Pelaku dijerat Undang-undang Pornografi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar dan atau dijerat dengan Undang-undang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” papar Wakapolres Klungkung, Kompol I Nengah Sadiarta.(tribunnews/achir)