Pekanbaru (SegmenNews.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua tersangka yang membawa, memiliki 8.000 butir pil ekstasi dan 759 gram sabu-sabu senilai Rp1,5 miliar, asal negeri Tiongkok.
Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengatakan barang itu diproduksi di Tiongkok. “Barang masuk ke perairan Dumai melalui Malaysia,” ujar Kapolda Riau, Zulkarnain didampingi Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (13/12).
Barang bukti diamankan dari tangan tersangka Ha, warga Dumai dan sopirnya, MH. Keduanya ditangkap di Jalan Kaharuddin Nasution, dekat GOR Rumbai, Senin (12/12) sore.
“Tersangka Ha sudah diintai selama dua pekan lalu. Kita amankan dengan cara undercover buy. Ia tertembak di pantat dan punggung karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap petugas,” kata Zulkarnain.
Zulkarnain menyatakan barang bukti 8.000 butir pil ekstasi itu senilai Rp800 juta sedangkan 759 gram sabu-sabu senilai Rp750 juta. “Satu pil ekstasi seharga Rp100 ribu sedangkan sabu per gramnya seharga Rp 1 juta. Totalnya sekitar Rp1,5 miliar,” sebut Zulkarnain.
Narkotika itu rencananya akan diedarkan tersangka di Riau. Namun rencana itu diendus kepolisian dan berhasil digagalkan.
Saat ini kedua tersangka masih diperiksa intensif di Ditresnarkoba Polda Riau.(hasran)