Dua Proyek di Pustaka Universitas Riau ini Dipertanyakan

Pekerja sedang melaksanakan pekerjaan

 Pekanbaru (SegmenNews.com)Dua proyek renovasi di gedung Pustaka Universitas Riau yang menggunakan anggaran APBN, dipertanyakan. Selain tidak memiliki plang proyek, proyek tersebut dinilai sejenis namun dilakukan pemecahan, sehingga proyek dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Pantauan Haluan Riau di lapangan, pada bagian depan gedung dilakukan renovasi berupa pemasangan batu bata dan plester, sementara pada bagian tengah juga dilakukan pekerjaan yang sama, yakni pemasangan bata dan plester.

Namun pada kedua proyek tersebut tidak terlihat adanya plang proyek yang berisi keterangan mengenai nama proyek, nilai proyek, kontraktor pelaksana, dan waktu kontrak.

Informasi yang diperoleh, proyek tersebut meski sama atau sejenis, namun dilakukan pemecahan sehingga proyek yang jika ditotal hampir Rp400 juta tersebut tidak ditenderkan, namun dilakukan penunjukan langsung.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Universitas Riau, Agus Sutikno, ketika dikonfirmasi, awalnya tidak bersedia menjawab. menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan PPK. Namun setelah didesak, akhirbya Agus Sutikno membenarkan proyek tersebut dilakukan secara penunjukan langsung.

“Proyek tersebut memang PL, karena pekerjaannya beda, yang satu namanya ebtrain atau teras, satu lagi di ruang baca. Kemudian itu gedungnya kan beda,” ujarnya.

Ketika disebutkan bahwa pekerjaan kedua proyek tersebut merupakan pekerjaan sejenis dan dalam satu gedung Pustaka Universitas Riau, ia tetap menilai pekerjaan tersebut beda.

“Saya ikut dalam perencanaannya, memang dua kegiatan. Mengenai siapa pelaksananya dan mengapa tidak ada plang proyek, silahkan tanya ke PPK nya,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum Jaringan Informasi Rakyat, Eviwaldi, menyayangkan tidak adanya plang proyek di lokasi proyek. “Harusnya plang proyek tersebut dipasang di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat, sehingga diketahui apa nama kegiatannya, benar apa tidak nama pekerjaannya sama,” ujarnya.

“Jika pekerjaan tersebut sama atau sejenis, tentunya harus mengacu pada Pasal 39 Perpres No. 70 Tahun 2012 Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pasal 39 (Ayat 4) Pepres 70/2012 mengatakan, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan,” ujarnya.(hr/achir)