
Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Polda Riau menyerahkan enam oknum polisi tersangka penganiaya hingga tewas Apri Adi Pratama, seorang tersangka pembunuh anggota Polres Kepulauan Meranti, ke Kejaksaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
Hal ini dibenarkan Kadi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidawan, SH, Kamis (15/12/2016). Enam tersangka yang diserahkan yakni BS, LP, DY, RE, AN, DS.
Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3. Pasal 170 ayat 2 ke 3 yakni melakukan pemukulan secara bersama yang menyebabkan matinya orang, dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan hingga menyebabkan mati. Ancaman pidananya, pasal 170 itu 12 tahun penjara dan 351 itu 7 tahun penjara.
Dikatakannya, keenam tersangka selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti untuk proses penuntutan. Keenam tersangka kemudian dititipkan di Lapas Bengkalis, karena persidangan direncanakan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dikatakannya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, karena saat ini Kepulauan Meranti belum memiliki Pengadilan Negeri, serta untuk alasan keamanan. “Ini untuk alasan keamanan. Dikhawatirkan jika dilakukan di Kepulauan Meranti akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.(hasran)