Pekanbaru (SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum menuntut M Guntur, mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, dan broker lahan, Nimbron Siahaan selama 10 tahun enam bulan penjara, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/12).
Jaksa Penuntut Umum, Oka Regina SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan sebesar Rp8,3 miliar, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal
Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dakwaan jaksa sebelumnya tersebut yakni, perbuatan merugikan negara yang dilakukan Muhammad Guntur di antaranya sebagai berikut.
Pada Bulan Juli 2012, Kepala Kantor Kemenag Riau mengajukan proposal ke Gubernur Riau, tentang rencana pendirian embarkasi haji dan meminta Pemprov Riau menganggarkan dana pengadaan lahan pada APBD Perubahan Provinsi Riau tahun 2012.
Tanggal 16 Agustus 2012, Pemprov menerbitkan daftar pagu pengadaan lahan pemerintah dengab total Rp60 miliar yang dipergunakan untuk penbebasan kawasan Unri, UPT Dispenda Bengkalis, monumen bahasa Unri, serta embarkasi haji. Khusus untuk embarkasi haji dianggarkan sebesar Rp19 miliar.
Setelah pagu anggaran tersebut, terdakwa M Guntur dan Yendra, PPTK pengadaan lahan Pemprov Riau, bertemu terdakwa Nimbron Parasian di Kelurahan Simpang Tiga, Pekanbaru. Terdakwa M Guntur bertanya kepada terdakwa Nimbron, apakah memiliki lahan dan dijawab ada, tetapi luasnya hanya 9.200 m2, tetapi ada lahan lainnya yang kuasa menjualnya ada pada terdakwa Nimbron seluas 14.500 m2 atas nama Murtadi.
Terdakwa Guntur minta terdakwa Nimbron mencarikan lahan seluas 4 hingha 5 hektare untuk asrama haji. Terdakwa Nimbron kemudian mengatajan akan nencobanya. Terdakwa Nimbron kemudian menghubungi Damsir, Firdaus dan lainnya yang memiliki lahan di sekitar itu.
Terdakwa Nimbron kemudian membeli lahan warga itu dengan membayar uang muka sebesar Rp350 juta, sisanya dibayar lunas jika Pemprov sudah mencairkan dana tersebut. Tanah tersebut di antaranya, milik Damsir sebanyak 5 persil seluas 18.684 m2 dengan harga Rp105 ribu/m2, dengan total Rp2 miliar.
Dari lima persil itu, 4 bidang tanah itu dibuat surat kuasa menjual di Notaris Rina Hamzah atas nama Hotma Raowati yang merupakan ipar terdakwa Nimbron, kemudian atas nama Deci (adik terdakwa Nimbron), Luci Hendri (adik terdakwa Nimbron) dan atas nana Yulis Meri Lisbet yang merupakan istri terdakwa Nimbron. Sementara satu persil lagi SKGR atas nama Yulis (istri terdakwa Nimbron).
24 Oktober 2012, terdakwa Nimbron juga membeli lahan Yuliaden seluas 5.000 SHM, dengan harga Rp200 ribu/m2, total Rp1 miliar. Lahan ini kemudian dibuat kuasa menjual atas nama . Antoni yang merupakan ipar nimbron.
Kemudian lahan milik Murtadi seluas 14.500 m2 dengan harga Rp1,3 miliar yang dikuasakan kepada terdakwa Nimbron
Total tanah yang disodorkan terdakwa Nimbron kepada terdakwa Guntut sebanyak 14 persil dengan luas 5 hektare lebih. Dengan modal pembelian tanah Rp5.695.700.000 .
Sebelum ada surat Wako Pekanbaru nomor 357 tahun 2012 tentang penetapan lokasi pembangunan embarkasi haji, ternyata rencana lokasi sudah ada disiapkan terdakwa Guntur, yang melampirkan persil tanah yang diajukan terdakwa Nimbron. Hal ini diketahui Yendra, PPTK, ketika dipanggil di ruangan terdajwa Guntur. Terdakwa Guntur ketika itu menyuruh Yendra buat telaahan
Lokasi dan gambar bulan September 2012. Kemudian terdakwa Guntur rapat dengan pemilik tanah yang telah dikuasakan kepada terdakwa Nimbron dan saudara nimbron, mengajukan harga pembebasan tanah. Saat itu dilakukan negosiasi harga, harga penawaran Rp475.000/m disepakati Rp425.000/m2. Namun rapat ini tidak melibatkan panitia pengadaan lahan Samsahi dan Muhammad Nasir.
Karena tidak dilibatkan, makatim panitia pengadaan lahan tidak melaksanakan tugasnya, padahal NJOP 14 persil lahan saat itu hanya sekitar Rp48 ribu hingga Rp160 ribu/ meter.
Tanggal 12 Desember, Bendahara mengeluarkan SP2D kepada pemilik dan kuasa pemilik lahan yang disetujui terdakwa Guntur seluas 52.072m2 dengan harga Rp17.958 525.000 melalui cek Bank Riau.
Setelah terima cek diterima para kuasa penjual oleh Bendahara, cek tersebut kemudian diberikan kepada terdakwa Nimbron. Terdakwa Nimbron kemudian memberikan fee Rp15 juta kepada adik dan iparnya sebagai uang lelah dan telah ikut rapat, sementara kepada istrinya diberi sebesar Rp50 juta.
Berdasarkan perhitungan BPKP terjadi kelebihan bayar, di antaranya, lahan milik HM Sabar dengab luas 8 ribu m2 hanya senilai Rp1 miliar, tetapi dibayar Pemprov sebesar Rp3 miliar. Milik Yuliaden yang hanya seharga Rp1 miliar diganti rugi sebesar Rp 1,87 miliar. Sehingga total kelebihan bayar Rp10 miliar termasuk pajak. Sementara untuk memperkaya terdakwa Nimbron sebesar Rp8,3 miliar. ***(hasran)