Pekanbaru (SegmenNews.com)-Prof Yohanes Umar, Ketua Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit
, segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Kepulauan Meranti untuk Universitas Kepulauan Meranti.
Segera diadilinya tersangka Yohanes Umar dibenarkan Panitera Muda Pidana Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Denni Sembiring SH, Senin (19/12/2016). “Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah melimpahkan berkas perkara korupsi dana hibah Pemkab jela Universitas Kepulauan Meranti. Selain Yohanes, ada terdakwa lainnya yakni Nazaruddin Atan, Ketua YMB dengan No. PDTS 02,” ujarnya.
Sidang menurutnya telah dijadwalkan dan akan digelar pada Kamis (22/12/2016), dipimpin hakim ketua Marsudin Nainggolan.
Untuk diketahui, tindakan korupsi Yohanes Umar ini bukan yang pertama dilakukannya, tahun 2014 lalu, majelis hakim memvonis Yohanes selama satu tahun penjara karena menerima suap proyek, ketika menjabat Pembantu Rektor II Universitas Riau.
Sementara terkait perkara yang menjerat nya saat ibi, untuk diketahui,dari dana sebesar Rp1,2 miliar anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Yayasan Meranti Bangkit pada tahun 2011 lalu, terjadi penyelewengan dana hibah tersebut sebesar Rp300 juta. Yohanes Umar, selaku Ketua Dewan Pembina YMB dan H Nazarudin, Ketua YMB diduga ikut menerima aliran dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan menetapkan status tersangka terhadap Yohannas Oemar bulan Oktober 2016 lalu, dan melakukan penahanan pada Selasa 15 November lalu. Kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta itu, dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.(hasran)