
Pekanbaru (SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum Kejari Pelalawan menuntut Ketua Ikatan Guru Raudatul Ayat Kabupaten Pelalawan, Setiawati dituntut selama empat tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (20/12). Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Riau sebesar Rp240 juta.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yuliza Antoni, dihadapan majelis hakim yang diketuai Editerial SH. Jaksa juga menuntut terdakwa Setiawati membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar, diganti dengan enam bulan penjara.
Setiawati juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp240 juta, jika tidak dibayar, diganti dengan penjara selama dua tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan menurut jaksa antara lain, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa Setiawati juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Atas tuntutan ini terdakwa Setiawati mengatakan akan mengajukan pembelaan yang dibacakan sendiri dan juga pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Dalam tuntutan ini disebutkan perbuatan terdakwa terjadi tahun 2013 lalu. Dimana Pemprov Riau, memberikan dana bantuan (hibah) sebesar Rp 400 juta kepada empat sekolah taman kanak kanak swasta atau yayaysan Raudatul Ayat. Dana hibah bersumber dari APBD Riau TA 2013.
Setiawati, selaku Ketua IGRA, menyampaikan kepada kepada kepsek Damayanti Dewi Novita, Yelvi Eriza, Sardjudingsih, dan Mulyati. Bahwa ada dana bantuan hibah untuk empat RA akan cair, yang mana masing masing RA menerima bantuan sebesar Rp 100 juta. Namun, karena pencairan melalui dirinya. Setiawati juga menyatakan pada pencairan dana tersebut. Ia akan memotong dana tersebut sebesar 60 persen, yang otomatis masing masing RA menerima Rp 100 juta dipotong 60 persen atau Rp 60 juta. Sedang 40 persen untuk masing masing RA sebesar Rp 40 juta.
Setelah dana dicairkan, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan, namun oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan dana tersebut diutamakan terdakwa untuk kepentingan pribadi masing masing.
Setelah dilakukan penyidikkan, dana sebesar Rp 40 juta yang diterima empat Kepsek tersebut, dikembalikan kepada negara. Sedangkan terdakwa Setiawaty belum dikembalikan, sehingga negara dirugikan Rp 240 juta.(hasran)