Ssttt… Dana Korupsi PT BLJ Rp7,5 Miliar Diduga Mengalir ke Anggota Dewan Bengkalis

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang perkara korupsi PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Burhanuddin, Sekdakab Bengalis non aktif, Ribut Susanto, Komisaris PT BLJ dan Muklis, Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (21/12).

Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhoni SH, menghadirkan Hengki Leo, Direktur PT ZUG dan Yusrizal Handayani (sudah divonis hakim selama lima tahun penjara).

Pada persidangan ini, majelis hakim mencoba menelusuri dugaan adanya dana Rp7,5 miliar yang mengalir kepada anggota DPRD Bengkalis, dari Rp300 miliar dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ.

Majelis hakim kepada Direktur PT BLJ Yusrizal Handayani, menanyakan perihal dana tersebut, namun Yusrizal mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu yang mulia, yang saya tahu cuma yang saya terangkan di BAP,” ujarnya.

Pertanyaan majelis hakim ini bermula dari pertanyaan terdakwa Ribut Susanto, Komisaris PT BLJ, kepada saksi Yusrizal, soal uang yang diberikan Ribut Susanto kepada Yusrizal. Di antaranya US$ 10.000 di Jakarta, semingu sebelum Yusrizal ditangkap, kemudian Rp200 juta, dan terakhir Rp1,5 miliar melalui kakanda Yusrizal.

Atas pertanyaan terdakwa Ribut Susanto ini,saksi Yusrizal mengakuinya. Majelis hakim kemudian menanyakan kegunaan uang tersebut.
“Itu pinjaman pribadi saya yang mulia, untuk membayar hutang dan pengacara dan lainnya,” ujar Yusrizal.

Sementara pada persidangan sebelumnya, saksi mengungkapkan dana Rp300 miliar tersebut tidak digunakan PT BLJ untuk kelistrikan, malah dibagi-bagikan ke sejumlah anak perusahaan PT BLJ.

Dua saksi, yakni Ade, GM PT BLJ dan Ari, Direktur Keuangan PT Riau Energi Tiga. Kedua saksi mengaku mengetahui adanya penyertaan modal Pemkab Bengkalis tahun 2012 ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar.

Saksi Ari mengaku tahu karena diberitahu oleh Yusrizal Handayani, Direktur PT Riau Energi Tiga, yang juga merangkap sebagai Direktur PT BLJ, bahwa uang Rp300 miliar tersebut telah ditransfer ke PT Riau Energi Tiga, yang merupakan anak perusahaan PT BLJ sebesar Rp100 miliar. Sementara Rp200 miliar lainnya ditransfer ke PT Sumatera Timur Energi, yang juga merupakan anak perusahaan PT BLJ.

Sementara saksi Ade mengaku mengetahui hal tersebut dari laporan keuangan yang disampaikan.

Uang ini menurut kedua saksi kemudian ditransfer lagi ke anak-anak perusahaan lainnya, seperti Rp200 miliar yang ada di PT Sumatera Timur Energi, ditransfer ke PT BLJ Properti sebesar Rp100 miliar, ke PT BLJ Agro Rp5 miliar, PT BLJ Migas Rp40 miliar, serta anak perusahaan lainnya.

Sementara Rp100 miliar yang ditransfer ke PT Riau Energi Tiga, ditransfer lagi Rp108 miliar ke PT JUK. Rp100 miliar dana transfer PT BLJ, Rp8 miliar cicilan modal.

Pada tahun 2013 komisaris dan pemegang saham menggelar Rapat Umum Pemegang Saham di Batam. Namun para komisaris dan pemegang saham yakni Pemkab Bengkalis 99 persen yang diwakili terdakwa Herliyan Saleh, tidak ada mempertanyakan mengapa dana tersebut ditransfer ke anak perusahaan serta realisasi penggunaan nya.

Kedua saksi mengaku saat ini proyek kelistrikan PT BLJ tersebut tidak terealisasi.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Agung RI, Herianto SH, Kejaksaan Tinggi Riau, Candra Riski SH dan Kejaksaan Negeri Bemgkalis, Budi Fitriadi SH, Keempat terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp265 Miiar, dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Dimana perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp 300 Miliar.

Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Bentuk investasi, merupakan beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 265 000 000 000.***(hasran)