Miliki Delapan Paket Ganja, Petani Rohul Ditangkap

Barang bukti ganja

 Rohul (SegmenNews.com)-Polres Rohul meringkus Yaumil Arbi (29), seorang petani warga RT.03/RW.01 Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul. Pasalnya, ia kedapatan memiliki delapan paket daun ganja siap edar.

Penangkapan bermula, Kamis (22/12/2016), sekira pukul 19.00 WIB, Kasat Resnarkoba, AKP Dasril bersama empat orang anggota melakukan penangkapan dan dilakukan Penggeledahan di dalam rumah tersangka disaksikan Ketua RT, Alirman, dan ditemukan di dalam kamar Aliarman diatas meja satu paket daun ganja seharga Rp80.000,-didapur rumah tersangka ditemukan ranting-ranting kering daun ganja sisa pembersihan daun.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di belakang rumah tersangka tepatnya disembunyikan di bawah atap Seng ditemukan dalam plastik tujuh paket daun ganja kering aasing-masing paket seharga Rp20.000,

Selanjutnya tersangka dan barang buktiukti dibawa ke Sat Resnarkoba untuk penyelidikan dan Penyidikan selanjutnya.

Bersama tersangka diketahui satu Paket diduga Narkotika jenis daun Ganja  seharga Rp.80.000, tujuh Paket kecil diduga Narkotika Jenis Daun Ganja kering, masing2 paket seharga Rp.20.000.

Berat seluruhnya kurang lebih 70 gram, Sisa Ranting daun ganja kering bekas  pembersihan daun. Seperangkat Alat Hisap   satu unit HP warna hitam merk Nokia.Uang Tunai Rp Dua ratus dua puluh rribu. Seperangkat Alat Hisap ( Bong ), satu Unit HP warna hitam merk Nokia. Dan uang tunai jang Tunai Rp. 220.000.(hasran)