Kepala Bappeda Bengkalis Bersaksi di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsii PT BLJ

Herliyan Saleh diadili

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Jondi Indra Subastian, memberikan kesaksian terkait perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemkab Bengkalis

Sidang perkara korupsi PT Bumi Laksamana Jaya dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Burhanuddin, Sekdakab Bengalis non aktif, Ribut Susanto, Komisaris PT BLJ dan Muklis, Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/12).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Joni SH, saksi Jondi mengaku menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis sejak tahun 2011 hingga saat ini.

Dikatakannya, sekitar Desember 2011, Yusrizal, Direktur PT BLJ, datang menemui dirinya membawa surat yang telah di disposisi oleh terdakwa Herliyan Saleh, Bupati Bengkalis saat itu.

Dalam surat tersebut terdapat 12 proposal kegiatan, di antaranya rencana pembangunan properti, gas dan oil, serta lainnya. pembangunan pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukit batu, “Intinya mereka ingin berinvestasi dari berbagai sektor,” ujarnya.

Adapun disposisi terdakwa Herliyan kepada saksi berbunyi Pelajari dan pertimbangkan sesuai dengan ketentuan. Sajsi kemudian mempelajarinya bersama staf. Dari hasil evaluasi dan pertimbangan, ada dua kegiatan yang paling dibutuhkan saat itu yakni pembangunan pembangkit listrik, karena listrik merupakan bisnis yang menjanjikan dan sangat diperlukan oleh masyarakat.

Ditambah lagi saat ini Pemkab telah melakukan penyegaran pada direksi PT BLJ, yang saat itu ditunjuk Yusrizal sebagai Direktur. “Kami melihat Yusrizal punya kemampuan di bidang kelistrikan dan sudah berpengalaman pada pembangkit PLTU Teluk Lembu dan merupakan karyawan terbaik Rida K Liamsi pada Riau Power,” ujarnya.

Mendengar ini Hakim Ketua, Joni SH, menyela dengan menanyakan kepada saksi apakah saksi pernah melihat hasil audit BPK terhadap Riau Power tempat Yusrizal sebelumnya bekerja, yang menyebutkan hasilnya hancur-hancuran. Atas pertanyaan ini, saksi mengaku tidak pernah melihatnya.

Lebih lanjut dijelaskan saksi, terkait proposal tersevut, etelah dibahas bersama staf, dua kegiatan pembangkit listrik tersebut dimasukkan dalam APBD Bengkalis dan disahkan ada penyertaan modal sebesar Rp300 miliar untuk kegiatan tersebut.Namun  belakangan dua proyek tersebut tidak terlaksana.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Agung RI, Herianto SH, Kejaksaan Tinggi Riau, Candra Riski SH dan Kejaksaan Negeri Bemgkalis, Budi Fitriadi SH, Keempat terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp265 Miiar, dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Dimana perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp 300 Miliar.

Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri.

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Bentuk investasi, merupakan beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp265 000 000 000.***(hasran)