![](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2016/12/135-mg3748.jpg)
Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Polda Riau menahan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi, tersangka korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Hal ini ditegaskan Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, Sabtu (31/12/2016). “Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, sudah kita tahan. Hal ini sehubungan dengan berkas perkaranya yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut di Kejati Riau,” ujarnya.
Rencananya lanjut Zulkarnain, tersangka berikut barang bukti akan diserahkan (tahap 2) ke Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (3/1/2017).
Penetapan politisi PAN itu sebelumnya dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti cukup. Dia diduga secara bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya menyebabkan kerugian negara Rp32 miliar.
Sebelum penetapan tersangka baru ini, penyidik juga sudah diperiksa sejumlah saksi, keterangan ahli dari Departemen Dalam Negeri, audit BPKP dan surat-surat lain yang menjadi bukti.
Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, dalam perkara bansos ini sebelumnya disebutkan, dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan terdakwa bersama Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah RP 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Tarmizi Rp 600.000 Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60.000.000, Mira Roza Rp 35.000, Yudi Rp 25.000.000, Heru Wahyudi Rp 15.000.000, Amril Mukminin Rp 10.000.000. Kemudian untuk para calo yang mencari kelompok dan membuat proposal RP 17.548.500.000 dan para pengurus masing-masing kelompok dana hibah Rp 7.230.740.000.**(Hasran)