Pekanbaru (SegmenNews.com) Penyidik Polda Riau akhirnya menetapkan Direksi PT Wahana Sawit Subur Indah berinisial T, sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.
Hal ini diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, Sabtu (31/12/2016). Saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti.
“Kita tunggu hasil penelitian dari Jaksa, jika masih ada yang perlu dilengkapi akan kita lengkapi dan jika dinyatakan sudah lengkap, kita siap melakukan penyerahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Selain kebakaran lahan di PT Wahana Sawit Subur Indah, lanjut Kapolda, penyidik Polda Riau juga telah melakukan penyidikan terhadap kebakaran lahan di PT Sontang Sawit Permai di Kabupaten Rokan Hulu.
“Untuk kebakaran lahan di PT Sontang Sawit Permai sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah dilakukan gelar perkara. Saat ini kita masih perlu memeriksa saksi ahli dan dari pihak perusahaan untuk mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab untuk ke Pengadilan,” ujar Kapolda.
Ia berharap dukungan dari semua pihak agar perkara jebaklahan ini secepatnya dapat dituntaskan.***(hasran)