Pekanbaru (SegmenNews.com)-Profesor Yohanes Umar, Ketua Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit, terdakwa korupsi dana Pemkab Kepulauan Meranti kepada Yayasan Meranti Bangkit pada tahun 2011, menilai dakwaan yang disusun jaksa kabur, tidak jelas dan tidak cermat, sehingga harus ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Hal ini disampaikan Prof Yohanes Umar, melalui Penasehat Hukumnya, yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (3/1/2017).
Lebih lanjut dalam eksepsi terdakwa disebutkan, jaksa dalam dakwaannya tidak menguraikan unsur-unsur delik perbuatan terdakwa. “Untuk dakwaan primer, secara melawan hukum memperkaya dirinya sendiri. Tidak jelas bagaimana perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan”, ujar Penasehat Hukum terdakwa.
Sementara dalam uraian subsider menurutnya, soal terdakwa intervensi pengurus Yayasan, tidak jelas bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
Demikian juga dengan dakwaan memperkaya diri sendiri terdakwa sebesar Rp110 juta tidak jelas uraiannya, secara tiba-tiba disebut memperkaya terdakwa.
“Untuk itu kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU Kabur, tidak jelas dan tidak cermat, sehingga dakwaan tidak dapat diterima,” ujar Penasehat Hukum terdakwa.
Sidang kemudian dilanjutkan satu Minggu mendatang dengan agenda replika dari jaksa penuntut umum.
Untuk diketahui, dari dana sebesar Rp1,2 miliar anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Yayasan Meranti Bangkit pada tahun 2011 lalu, terjadi penyelewengan dana hibah tersebut sebesar Rp300 juta. Yohanes Umar, selaku Ketua Dewan Pembina YMB dan H Nazarudin, Ketua YMB diduga ikut menerima aliran dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan menetapkan status tersangka terhadap Yohannas Oemar bulan Oktober 2016 lalu, dan melakukan penahanan pada Selasa 15 November lalu. Kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta itu, dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.***.(hasran)