Pekanbaru (SegnenNews.com)-Dana proyek pembersihan danau di Desa Gema APBD Dinas PU Kabupaten Kampar tahun 2013 yang dikorupsi ternyata dicairkan oleh oknum anggota DPRD Kampar, Syarifuddin alias Arif, dari Bank Riau Kepri Pekanbaru.
Hal ini terungkap di sidang perkara korupsi proyek pembersihan danau di Desa Gema sebesar Rp890 juta APBD Dinas PU dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun 2012, dengan terdakwa Fera Siswandi, PPK dan Endang, Direktur CV Agusti, yang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (3/1/2017).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Evan, SH, Jaksa menghadirkan delapan orang saksi, yakni, Jasrizal, swasta, dan tujuh PNS Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, masing-masing, Kamaruzzaman, M Yasir, Mustafa Kamal, Roni, Syamsurizal dan Hendra Satya, yang merupakan tim PHO
Sementara Arif yang sebelumnya dipanggil untuk hadir dalam persidangan yang sama, tidak hadir dengan alasan mengikuti suatu acara.
Lebih lanjut saksi Jasrizal, mengungkapkan, uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Camat dan pemilik alat berat, Dani, pemilik perusahaan dan untuk Arif.
Dikatakan Jasrizal, ia mengetahui hal tersebut karena ikut bersama-sama Arif. Sementara ketika ditanya hakim berapa jumlah uang yang dicairkan Arif dari Bank tersebut, Jasrizal mengaku tidak tahu pasti. “Yang jelas ratusan juta,” ujar Jasrizal.
Uang tersebut kemudian lanjut Jasrizal dibawa Arif bersama dirinya ke rumah camat untuk membayar hutang, kemudian kepada Dani pemilik alat berat untuk membayar sewa alat. “Sementara kepada PPK juga ada tapi saya lupa siapa yang mengantar uangnya. Itu uang kontrak,” ujar Jasrizal ketika ditanya hakim siapa-siapa saja yang memperoleh uang yang dicairkan Arif tersebut.
Lebih lanjut dikata kan Jasrizal, dari proyek tersebut setelah dipotong pengeluaran akhirnya Arif memperoleh keuntungan sekitar Rp30 juta lebih, sementara dirinya selaku pekerja juga memperoleh Rp30 juta.
Sementara ketika ditanya hakim mengapa Arif bisa mencairkan dana proyek tersebut, Jasrizal tidak bisa memastikan nya, namun menurut nya, Arif merupakan kuasa perusahaan. “Saya tahunya ketika ditanya dan diajak Arif untuk ke Kantor Notaris untuk membuat surat kuasa perusahaan. Tapi saya lupa kantor notaris nya,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya disebutkan perbuatan keduanya bermula dari adanya kegiatan pencucian Danau Gema ini merupakan proyek kegiatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, bersumber dari APBD-P Kampar tahun 2012 sebesar Rp890 juta.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Bina Marga dengan sengaja memindahtangankan proyek tersebut ke pihak perorangan yang berinisial AR, dari pemenang lelang proyek yakni, CV Agusti.
Namun, setelah pemindahtanganan (sub-kontraktor) yang mana CV Agusti selaku pemenang proyek mendapat fee, pelaksanaan proyek tersebut tidak berjalan maksimal sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300.000.465.
Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagai diubah dengan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.***(hasran)