Pekanbaru (SegmenNews.com)-Ketua Unit Pelaksana Kegiatan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Desa Buluh Rampai, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Agus Suhariadi, dituntut selama enam tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum, Afrianto SH, menilai terdakwa terbukti bersalah menyelewengkan dana bantuan alokasi desa tersebut untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagai diubah dengan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Dalam tuntutan jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Evan SH, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp405 jt, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama tiga tahun lima bulan.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini, terdakwa Agus membacakan sendiri pledoi nya. Dalam pledoinya terdakwa menyatakan memohon ampun kepada Allah dan juga memohon maaf kepada orang-orang yang telah dibuat susah atas perbuatannya ini.
Terdakwa juga mengaku sebagai korban dan terlalu percaya kepada orang. Meski demikian menurutnya dirinya merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas permasalahan tersebut. “Ke depan saya akan lebih berhati-hati lagi,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, terdakwa juga meminta hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim, karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga, yang memiliki tanggungan anak dan istri,serta orang tua yang sudah uzur.***(hasran)