Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Polda Riau, Rabu (4/1/2017), menyerahkan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi, tersangka korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis, ke Kejaksaan Tinggi Riau. Pihak Kejati kemudian menjebloskan tersangka ke Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk, Pekanbaru, sambil menunggu proses persidangan.
Pantauan www.SegmenNews.com dikalangan, penyidik Polda Riau tiba di Kantor Kejati Riau dengan membawa tersangka Heru Wahyudi sekitar pukul 14.30 WIB. Sekitar pukul 15.30 WIB, proses administrasi selesai dan tersangka digiring petugas Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, didampingi Kasi Penkum dan Kejati Riau, Muspidawan SH, mengatakan, penyerahan tersangka Heru Wahyudi ini setelah sebelumnya Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
Heru Wahyudi berdasarkan berkas perkara, diduga menikmati dana korupsi Bantuan Sosial Pemkab Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp370 miliar.
Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, dana yang dikorupsi tersangka Heru Wahyudi ini jauh lebih tinggi dibandingkan yang disebutkan jaksa dalam dakwaan terhadap terdakwa korupsi Bansos seblumnya, yang hanya menyebutkan Heru Wahyudi menikmati Rp15juta.
Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, dalam perkara bansos ini sebelumnya disebutkan, dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa bersama Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah RP 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Tarmizi Rp 600.000 Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60.000.000, Mira Roza Rp 35.000, Yudi Rp 25.000.000, Heru Wahyudi Rp 15.000.000, Amril Mukminin Rp 10.000.000. Kemudian untuk para calo yang mencari kelompok dan membuat proposal RP 17.548.500.000 dan para pengurus masing-masing kelompok dana hibah Rp 7.230.740.000.***(hasran)