Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau “Diseret” ke Pengadilan Tipikor

Said Saqlul mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau

 Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Said Saqlul Amri, Rabu (4/1/2017), diajukan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan 55 unit rumah sederhana bagi Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2012 lalu.

Selain Said Saglul, juga diajukan Junaidi, Konsultan Pengawas dan M Khusairi, Direktur PT Sera Rora Abadi Konsultan proyek tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, Jaksa Penuntut Umum, Gilang SH, menuntut ketiganya dengan pasal berlapis, yakni dakwaan pertama primer melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kegiatan pembangunan rumah sederhana untuk Komunitas Adat Tertinggal (KAT) di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul tahun 2012 ini, menghabiskan dana sebesar Rp1,450 miliar.

Namun dalam perjalananya, ternyata pembangunan hanya terealisasi sekitar 70 hingga 80 persen. Sehingga ditemukan kerugian negara Rp 450 juta.

“Para terdakwa dengan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk administrasi pencairan dana,”jelasnya.

Atas dakwaan jaksa tersebut, baik Saqlul maupun dua terdakwa lainnta tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim yang dipimpin Toni Irfan SH ini memerintahkan jaksa menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, Senin (9/1/17) mendatang.***(hasran)