Kacab Dinas Tanaman Pangan Kuansing, diadili di Pengadilan Tipikor

Dua terdakwa ketika ditahan Kejari Kuansing

 Pekanbaru (SegmenNews.com)-Erwinsyah, Kepala Cabang Dinas Tanaman Pangan Kuansing, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (5/1). Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi Bantuan cetak sawah baru sebesar Rp250 juta tahun anggaran 2012.

Selain, Erwinsyah, juga diadili dua orang lainnya, dalam berkas perkara terpisah, yakni  Eri Ariadi, Bendahara Kelompok Tani Pemuda Tani Sepakat, Desa Bandar, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing dan Simandora, Ketua Kelompok Tani Pemuda Tani Sepakat.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kuansing, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia, SH disebutkan, pada tanggal 3 Januari 2012 dan Mei 2012, terdakwa Eri Ariadi dan terdakwa Simandora, mendirikan Kelompok Tani Pemuda Tani Sepakat.

Kemudian, pada Bulan Maret 2012, keluar Surat Keputusan Bupati Kuansing tentang penetapan lokasi perluasan sawah Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2012.

Sementara sebelumnya, terdakwa Erwinsyah yang menjabat Kepala Cabang Dinas Tanaman Pangan pada Juli 2011 ditunjuk sebagai tim verifikasi dan identifikasi calon petani dan calon lokasi kegiatan cetak sawah baru. Optimalisasi lahan, pengembangan sumber air, konversi air, jaringan irigasi dan alat-alat pertanian.

Kemudian ditunjuklah Kelompok Tani Pemuda Tani Sepakat sebagai salah satu penerima bantuan, namun kenyataannya terjadi penyimpangan sebesar Rp250 juta.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, atau Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagai diubah dengan dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.***(hasran)