Pekanbaru(SegmenNews.com)-Untuk meminimalisir aset yang klaim secara pribadi oleh pejabat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menggandeng KPK untuk penyitaan.
“Kami akan melakukan penindakan, pertama mungkin masih bisa bersifat persuasif (mengimbau). Bisa juga didampingi KPK, ini kan termasuk program KPK,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Kamis (5/1/2017).
Ia menginstruksikan, agar mantan-mantan birokrat yang masih menguasai aset milik daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota diimbau agar segera mengembalikannya kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum Pemprov Riau dan KPK turun langsung untuk menginventarisir aset.
“Kepemilikan aset pemerintah itu ada aturannya, hanya sesuai hak-haknya selama menjabat saja. Kalau sudah pindah dari jabatan itu, tidak berhak lagi,” tuturnya.***(mcr)