Pekanbaru(SegmenNews.com)- Reskrimsus Polda Riau menangkap 1 orang tersangka, TB dan mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek dari gudang di Tenayan Raya, Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela didampingi Kabid Humas, Kombes Guntur Aryo Tejo, saat ekspos di halaman kantor Reskrimsus, Rabu (11/1/17) menjelaskan, puluhan ribu rokok berbagai merek tidak sesuai peruntukannya.
Pita cukai yang tertera di bungkus rokok berbeda dengan isinya. “Rokok ini tidak sama dengan yang tertera di cukai. Isi rokok 20 batang, ternyata isinya hanya 12 batang,” jelas Rivai.
Rokok tersebut berasal dari Surabaya yang dipesan oleh Mulyadi yang berada di Batam. Kemudian rokok dikirim ke Riau yang diterima oleh tersangka TB, dan di simpan disalah satu gudang di Tenayan Raya.
“Kasus ini sudah beberapa kali penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap tersangka dan barang bukti rokok yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Rivai.
Total keseluruhan barang bukti diamankan yakni, 302 dus rokok, dihitung dalam bentuk slop, sebanyak 6.040 slop, jika dihitung lagi bentuk bungkus, jadi berjumlah 60.400 bungkus.
Atas perbuatannya, tersangka TB dijerat Undang-undang No 39 tahun 2007, tentang Cukai. Kepolisian menghitung, kerugian negara atas bisnis terlarang yang dilakukan pelaku ini sebesar Rp77 juta.
Ditegaskan Rivai, dilihat dari tahun 2016, pihaknya sudah banyak melakukan penangkapan rokok ilegal. “Tidak menutup kemungkinan pasti banyak lagi pemain di Riau ini,” tukasnya.***(hasran)