Hari Ini, Warga Siak Bisa Perpanjang SIM di Kantor Bupati

Hari Ini, Warga Siak Bisa Perpanjang SIM di Kantor Bupati

Siak(SegmenNews.com)- Terhitung hari ini, Senin (16/1/17), hingga esok warga bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di halaman kantor Bupati Kabupaten Siak, Riau.

Disana, telah disiapkan unit mobil layanan perpanjangan SIM milik Polres Siak. Layanan di halaman kantor Bupati hanya dilakukan selama dua hari.

Selanjutnya, layanan SIM Polres Siak akan rood show ke setiap Kecamatan di Siak. Setiap Kecamatan akan memakan waktu selama dua hari.

Wakil Bupati Siak, H Alfedri berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini, sebab layanan ini untuk kemudahan dalam pengurusan SIM.

“Mobil layanan perpanjangan SIM keliling akan beroperasi di setiap Kecamatan kecuali Perawang. Masyarakat harus bisa memanfaatkan kemudahan yang diberikan Polres ini,” imbau Wabup.

Wabup juga menyampaikan terimakasihnya kepada jajaran Polres Siak atas layanan yang telah diberikan kepada masyarakat.***(Rinto)