Pekanbaru (SegmenNews.com)-Isu jual beli jabatan terhadap ribuan pejabat yang dilantik Gubernur Riau, baru baru ini, saat ini santer menjadi perbincangan. Tim sapu bersih pungutan liar yang ada di Provinsi Riau saat ini dikabarkan tengah melakukan penyelidikan.
Informasi yang diperoleh di lapangan, indikasi adanya jual beli jabatan ini antara lain adanya pelantikan pejabat yang tidak sesuai dengan mekanisme UU tentang ASN. Di antaranya adanya pejabat yang baru lima bulan dilantik menjadi pejabat eselon IV, kembali dilantik menjadi pejabat eselon III.
Hal ini disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang harusnya menjabat dua tahun baru bisa dilantik untuk jabatan eselon yang lebih tinggi.
Terkait isu jual beli jabatan ini, pihak DPRD Riau melalui Komisi A berencana akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Asrizal untuk memberi penjelasan.
Anggota Komisi A, H. Sugianto mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan masalah tersebut secara terperinci dari Kepala BKP2D.
“Kami sudah menerima laporan resmi terkait hal tersebut. Bukan hanya jual beli jabatan, tapi penempatan pejabat juga tidak mengacu pada hasil assesment yang dilaksanakan. Padahal assesment sesuai dengan UU ASN dan harus dipatuhi,” kata Sugianto, Senin (16/1/2016).
Dewan, lanjutnya, akan menyelidiki informasi itu dan bila terbukti benar maka pelantikan pejabat eselon II, III dan IV sebelumnya harus dikaji ulang dan oknum yang melakukan harus diproses secara hukum.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A Suhardiman Amby juga mengatakan, sejak dilantiknya pejabat Pemprov tersebut, banyak laporan yang masuk ke pihak DPRD Riau.
“Kalau melihat laporan yang masuk pada kami, ini cukup amburadul. Penempatan, katanya, banyak yang tidak sesuai dengan keahlian, bahkan dugaan ada yang buka lapak juga disana,” ungkapnya.
Selain tidak sesuai dengan penempatan, ada juga pejabat yang namanya terdaftar didua instansi yang berbeda.
“Sekarang itu pejabat yang lama ada 220 orang yang non job. Itu sangat luar biasa, maka dari itu DPRD Riau harus bertindak. Bagi kami, sepanjang tidak menyalahi aturan tidak masalah. Tapi kalau sudah menyalahi, itu perlu dipertanyakan,” paparnya.
Rancanya pemanggilan guna rapat dengar pendapat dengan pihak BKP2D akan dilakukan pada Kamis (19/1/2017) lusa.***(hasran/grc)