
Rohul(SegmenNews.com)- Enam Alfamart saat ini telah beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Namun sayangnya dari enam Alfamart hanya satu yang mengantongi izin lengkap.
Kabid Pelayanan Perizinan Rohul, Desma, Selasa (17/1/16) menegaskan, meski Alfamart telah mengantongi izin prinsip atau izin gangguan, namun Alfamart belum boleh beroperasi. Mereka harus mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (UITS).
“Jika tetap beroperasi, sudah pasti menyalahi aturan,” tegas Desma.
Sejauh ini, lanjut Desma, hanya satu Alfamart yang telah mengantongi izin UITS, yakni Alfamart di Simpang Tangun. Sementara lima Alfamart lagi masih proses pengurusan.
Dijelaskan Desma, pada tahun 2016 lalu Bupati sudah mengeluarkan izin prinsip Alfamart sebanyak 15 gerai. Izin prinsip yang di keluarkan di antaranya, 12 titik Alfamart dimana pelaksanaan operasional nya akan dilakukan dengan bantuan pihak kedua atau perorangan atau perusahaan lokal yang di sebut dengan Alfamart Prinses.
Sedangkan 3 titik dilakukan penuh oleh manajemen Alfamart, yang di sebut Alfamart Reguler. Kemudian dari 15 izin prinsip ini, 6 titik sudah dikeluarkan izin gangguannya.
1 unit Alfamart di kecamatan Pagarantapah, 2 unit di kecamatan Ujung Batu, 2 unit di Kecamatan Rambah, dan 1 unit di Kepenuhan.
“Meski sudah mengantongi izin prinsip atau izin gangguan, Alfamart belum boleh beroperasi, sampai mengantongi izin usaha toko swalayan (UITS). Jika tetap beroperasional, sudah pasti menyalahi aturan,” tegas Desma lagi.***(Fitri)