
Kotabaru (SegmenNews.com) – Mawar (bukan nama sebenarnya) gadis berusia 15 tahun pasrah ketika seorang pedagang mainan anak berinisial SY (30) menyetubuhinya. Meskipun saat itu ia tengah menstruasi. Hal ini terungkap saat keluarga melihat tanda merah di leher Mawar.
Aksi bejad pelaku dilakukan di sebuah rumah sewaan di Kampung Gandoang, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru.
Perbuatan SY terbongkar saat pihak keluarga korban melihat ada tanda merah di bagian leher korban. Saat ditanya, korban mengaku jika sebelumnya telah disetubuhi pelaku yang diketahui sudah memiliki istri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anaka (PPA) Satreskrim Polres Karawang IPDA Herwit Yuanita mengatakan, korban dengan pelaku saling kenal saat berjualan mainan anak. Karena sering bertemu, kemudian ngajak kenalan dan pelaku mengajak korban jalan-jalan ke sebuah penginapan di wilayah Kotabaru.
“Awalnya korban menolak karena sedang haid, namun pelaku tetap memaksa sambil berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,” jelasnya pada wartawan.
Herwit menyebutkan, pelaku merayu bahwa dia mencintai. Karena dibujuk terus korban akhirnya mau disetubuhi oleh SY walapun dalam keadaan haid. Korban pun merasa kesakitan saat pelaku memaksakan alat kelaminnya masuk ke alat kelamin korban. “Korban sudah putus sekolah, namun tetap masih di bawah umur. Pelaku menyetubuhi Mawar sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Karawang pada Tanggal 30 Desember tahun lalu. Kemudian pelaku ditangkap saat berdagang mainan yang tak jauh dari rumah korban di daerah Cikampek.
“Pelaku dijerat pasal 81, 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, engan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” terangnya.(jpg/achir)