Pak Haji dan Empat Temannya di Kerangkeng Polisi Lantaran Adu Ayam

Tersangka dan barang bukti

 Inhil (SegmenNews.com)-Lima pria di kabupaten Indragiri Hilir dikerangkeng polisi karena kedapatan tengah melakukan judi sabung ayam, Selasa (17/1/2017),sekitar pukul 15.30 WIB.

Lima pria tersebut yakni H Muslimin Bin Sasek (46) warga Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil yang berperan  sebagai bandar,  kemudian Risman Bin Mujiono (25) warga Dusun Sungai Rambut, sebagai pemasang taruhan.

Kemudian Ansor bin Suami (36) warga Desa Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Satin Bin Sinyorejo (50) warga Desa Sungai Rambai dan Anas untuk Bakar (43) warga Parit 01 Dusun Duku Desa Kota Baru Kecamatan Keritang, yang masing-masing juga sebagai pemasangan taruhan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo,  mengungkapkan,  barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain, uang sejumlah Rp500.000, dua ekor ayam, satu buah jam dinding, dua buah buku yang bertuliskan nama pemasang taruhan, satu buah karpet warna biru sebagai alas gelanggang sabung ayam,  satu buah ember warna hitam yang berisikan air digunakan untuk memandikan ayam dan dua buah Keso (tas ayam).

“Kelimanya dijerat dengan pasal tindak pidana perjudian, ” ujarnya.***(hasran)